Kamis, 25 Mei 2023 - 13:37 WIB
Kadis Dikbud Sulbar Mithhar Tala Ali
Artikel.news, Mamuju - Beberapa waktu lalu, BPK Sulbar menyatakan ada 7 temuan yang dianggap sebgai kelemahan pada sistem penganggaran Intern dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan.
Dari 7 temuan tersebut, penerimaan bantuan sekolah dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi belum dilaporkan dan disajikan senilai Rp6,44 Miliar.
Perihal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, Mithhar Tala Ali mengatakan, belum mengetahui persis soal temuan BPK Sulbar itu, pihaknya lebih lanjut menunggu dokumen BPK.
"Kita menunggu dulu. Inikan dokumen BPK itu kami sampaikan ke pemerintah Provinsi melalui inspektorat. Inspektorat tentu akan melakukan pemilihan sehingga disampaikan," ungkap Mitthar saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Setelah dokumen tersebut diterima dari pihak BPK Sulbar, ia mengaku akan melakukan pendalaman agar segera ditindaklanjuti, kemudian segera diproses bila mana terjadi kelebihan anggaran.
"Kita cari tau, untuk segera kita pelajari apa masalahnya, bagaimana terjadinya, setelah itu kita tindaklanjuti. Kalau itu memangnya harus diminta pengembalian, dikembalikan, Untuk mereka pihak-pihak, katakanlah mendapat kelebihan, tetap kan suruh kembalikan, kalau belum ada pertanggungjawaban, suruh buatkan pertanggungjawaban. Itukan waktu 60 hari sejak penyampaian," ungkap Mithhar.
Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu tercatat oleh BPK Sulbar. Namun hal ini pihaknya juga masih menunggu dokumen BPK yang saat ini belum diterima.
"Saya belum tau ini, apakah Dana DAK, tapi saya liat itu, ada bantuan-bantuan langsung yang masuk ke sekolah," singkatny.
Dirinya mengaku akan menggelar rapat untuk mengambil langkah atau pun perbaikan. Pembicaraan dalam rapat ini akan membahas perintah temuan BPK.
"Teman-teman menangani itu katakanlah bidangnya atau sekretaris saya kira berhubungan dengan pihak inspektorat untuk melihat, mengambil itu baru kita mau rapatkan disini, dibicarakan kemudian harus segera menindaklanjuti perintah daripada temuan tersebut," jelasnya.
Sebagai intropeksi, Kadisdikbud Sulbar ini menegaskan hal yang sama tidak boleh lagi terjadi dengan tidak mengesampingkan petunjuk teknis sesuai aturan dan mekanisme pelaporan. Kegiatan DAK 2023 ini bersifat kontraktual.
"Jangan lagi di ikuti sesuatu yang salah, jangan lagi laksanakan kegiatan yang tidak sesuai juknis, sangat penting itu dan saya kira semua kegiatan ini ada aturan-aturannya," ungkapnya.
"Saya kira, kepada seluruh staf bahwa apa yang menjadi temuan BPK ini menjadi perhatian," tegasnya.
Menyoal DAK yang tertuang dalam dokumen penganggaran, dalam prosesnya telah berada di Biro Pengadaan barang dan Jasa (Barjas).
"Sekarang sudah masuk di Barjas itu. Tahun ini saya tidak tau pasti berapa (total anggaran DAK Pendidikan tahun 2023), tapi cukup banyaklah, baik ditingkat SMA, SMK, maupun SLB ada. Kita memilih kontraktual," tutupnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |