Selasa, 07 Maret 2023 - 10:45 WIB
Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Taufik Agus
Artikel.news, Mamuju - DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan Penjelasan Pengusul terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD.
Ketiga ranperda inisiatif itu adalah Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Mamuju, Senin (6/3/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua Usman Suhuriah, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar.
Dari Pemprov Sulbar hadir Asisten I bidang Pemkersa Herdin Ismail, yang mewakili Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik.
Anggota Komisi III DPRD Sulbar Taufik Agus mengatakan bahwa Sulbar hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas terkait perhubungan, maka adanya Perda tentang perhubungan tentu dibutuhkan saat ini.
"Sulbar butuh Perda Penyelenggaran Perhubungan. Makanya, sudah sangat tepat jika kami DPRD Sulbar menjadikan Perda Perhubungan itu sebagai ranperda inisiatif bersama dua ranperda lainnya. Kami berharap agar ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda," kata Taufik.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |