Rabu, 01 Maret 2023 - 11:04 WIB
Artikel.news, Pasangkayu - Kepala Dinas Kominfo, Dr. Badaruddin, S. Pd.,M.Si, hadir sebagai pemateri dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu di aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Selasa (28/2/2023).
Dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Dalam materinya, Kepala Dinas Kominfo enyampaikan bahwa Standar Layanan informasi Publik, yang selanjutnya sisebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan Layanan, Penyediaan Dan Penyampaian informasi Publik.
Ia mengemukakan, informasi publik yang wajib dibuka yaitu:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan/atau
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Sedangkan informasi publik yang tidak dapat diberikan yaitu:
a. Informasi yang dapat membahayakan Negara.
b. Informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Usaha dari Persaingan Usaha yang tidak sehat.
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia habatan.
e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
f. Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan Undang-undang.
Kepala Dinas Kominfo juga menyampaikan bahwa Kedepannya, mulai dari kecamatan, desa, hingga puskesmas, akan memiliki website masing-masing.
Sumber. FG Bid Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |