Ahad, 05 Februari 2023 - 18:30 WIB
Artikel.news, Mamuju - Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah menyebut jika pelaksanaan reses anggota dewan adalah pelaksanaan komunikasi dua arah legislatif dengan masyarakat pemilih (konstituen), yang dilakukan secara terbuka.
Reses adalah kewajiban anggota legislatif bertemu warga secara rutin. Dilaksanakan setelah kegiatan sidang-sidang di DPR/DPRD di masa persidangan tertentu.
"Komunikasi dua arah berisi masalah yang dihadapi warga. Masalah itu dibicarakan bersama hingga terdapat jalan keluar menurut kemungkinan/ketentuannya. Hal lain anggota legislatif wajib-sewajibnya memperjuangkan masalah yang dimaksud dalam forum pengambilan keputusan (rapat-rapat, sidang-sidang) legislatif-eksekutif," kata Usman, dikutip dari akun Facebook, Ahad (5/2/2023).
Politisi Partai Golkar ini mengemukakan, kemampuan/kualitas komunikasi anggota legislatif berhadapan dengan eksekutif menentukan masalah yang dikomunikasikan mendapatkan peluang untuk direalisasikan.
Sama halnya, kemampuan komunikasi anggota legislatif untuk menjelaskan ke warga pemilih terkait solusi yang ditawarkan, namun masih ada hambatan atau tidak dapat dilaksanakan pemerintah daerah, adalah kewajiban lanjutan berdasarkan prinsip bertanggunggjawab dalam membawa amanah perwakilan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |