Senin, 10 Oktober 2022 - 17:47 WIB
Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap terduga pelaku pemerkosaan berinisial SA (30).(Istimewa)
Artikel.news, Mamuju - Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap terduga pelaku pemerkosaan berinisial SA (30). Dia melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 20 tahun berinisial FK.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di salah satu wisma di Mamuju. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/282/X/2022/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar.
"Kami melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu malam," ungkap Iskandar, dikutip dari Kumparan.com, Senin (10/10/2022).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. SA berdalih awalnya mengajak korban FK ke salah satu bengkel motor, kemudian menuju rumah teman pelaku. Dalam perjalanan, SA ternyata menuju salah satu wisma di Mamuju.
"Korban pun tidak tahu kalau tempat tersebut adalah penginapan. Lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menguncinya," kata Kapolresta Mamuju.
Menurut Iskandar, pelaku sempat memukul korban dan melakukan rudapaksa meski FK sempat menolak dan melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |