Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:03 WIB
Ilustrasi prostitusi online anak di bawah umur.(foto: Tribun Manado)
Artikel.news, Mamuju -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DN terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ibu 27 tahun itu diamankan polisi lantaran bekerja sebagai muncikari di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal mengatakan bahwa pelaku DN menjadi muncikari dengan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Parahnya, jasa seks yang ditawarkan yakni anak di bawah umur.
"Jadi terduga pelaku memperjualbelikan perempuan melalui jaringan aplikasi online yakni Michat," kata Kombes Afrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Afrizal menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar saat menggelar giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Marano 2022. Saat itu, pelaku ditangkap bersama 2 korban lainnya pada Sabtu 20 Agustus lalu.
Salah satu korbannya, kata Afrizal, adalah S, seorang anak perempuan yang diketahui masih berusia 16 tahun. Ada juga korban lainnya berinisial A dengan usia saat ini 17 tahun.
"Salah satu korbannya itu anak di bawah umur, dipasang tarif Rp500 ribu, mereka kami amankan saat operasi Pekat 2022" beber Afrizal.
Dia menjelaskan, bawah saat operasi itu dilakukan pelaku tertangkap basah ingin memperdagangkan anak di sebuah hotel melati di Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju.
Di situ, petugas meringkus mereka beserta dengan barang bukti 4 unit handphone, sebuah akun di aplikasi kencan serta 6 kartu telepon dan uang tunai Rp100 ribu.
"Jadi diamankan di sebuah hotel dan disitu pekaku sudah menawarkan jasa prostitusi online. Dari pengakuannya juga kalau bisnis haram itu dilakukan pelaku sejak 2021 dengan berpindah-pindah tempat," jelas Afrizal.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolda Sulbar guna menjalani proses lebih lanjut. "Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum," tandasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |