Kamis, 21 Juli 2022 - 15:11 WIB
Kepala Kejati Sulbar Didik Istiyanta yang mengumumkan langsung hal ini di kantor Kejati Sulbar di Mamuju.
Artikel.news, Mamuju - Pria berinisial ADH yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Mamuju ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati Sulbar pada hari ini, Kamis (21/7/2022).
ADH diduga terlibat dalam kasus pengalihan hak hutan negara di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Kepala Kejati Sulbar Didik Istiyanta yang mengumumkan langsung hal ini di kantor Kejati Sulbar di Mamuju.
Didik Istiyanta didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir, Asisten Intelijen Johan Iswahyudi, Kasi Penyidikan Kejati Sulbar DR. Rizal F, dan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Ada 3 orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju, yaitu atas inisial nama, ADH , HN ,dan MN
Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |