Jumat, 08 Juli 2022 - 18:23 WIB
Artikel.news, Polman - Seorang mantan kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) DDI Lemogamba di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MS (48) ditangkap polisi.
Dia ditahan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Kanit PPA Polres Polman Ipda Muliono mengemukakan, MS mengajak korban inisial K yang merupakan siswanya untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Dia berjanji akan memberikan uang dan ponsel jika korban mengikuti keinginannya.
"Pelaku ditahan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dia melakukan pencabulan sodomi terhadap siswa sesama jenis" ucap Ipda Muliono, dilansir dari TribunSulbar.com, Jumat (8/7/2022).
"MS mengajak siswanya untuk melakukan pencabulan sodomi dengan iming-iming uang dan handphone. Jadi MS yang disodomi siswa tetapi atas perintahnya sendiri" sambungnya.
Menurut Muliono, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan lebih dari sekali. Bermula sejak tahun 2016 saat dia masih menjabat sebagai kepala sekolah.
"Kejadiannya sejak tahun 2016, korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar pelaku melakukan pencabulan di ruang kepala sekolah" ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui ada dua orang yang menjadi korban pencabulan MS.
MS adalah mantan kepala sekolah MIS DDI Lemogamba sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
Saat ini, MS tercatat sebagai guru biasa di sekolah tersebut.
Perbuatan MS terbongkar ketika orangtua korban merasa curiga anaknya memiliki ponsel. Sedangkan mereka merasa tidak pernah membelikan anaknya ponsel.
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, pihak kepolisian menahan pelaku di ruang tahanan Polres Polman.
Pelaku tersebut dijerat pasal 82 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |