Jumat, 17 Juni 2022 - 15:36 WIB
Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulbar menyita barang bukti uang senilai Rp4,2 miliar di Bank Mandiri cabang Mamuju pada Jumat (17/6/2022) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Artikel.news, Mamuju - Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulbar menyita barang bukti uang senilai Rp4,2 miliar di Bank Mandiri cabang Mamuju pada Jumat (17/6/2022) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Tim dari kejati yang melakukan penyitaan terdiri dari Kasi Penkum Amiruddin, Kasi Penyidikan Dr Rizal F, dan Erwin.
Total barang bukti yang disita senilai Rp 4.204.374.856. penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022.
Penyitaan ini terkait Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu pada tahun anggaran 2019 lalu.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |