Rabu, 09 Februari 2022 - 11:26 WIB
Artikel.news, Mamuju - DPRD Sulbar mengusulkan tiga ranperda inisiatif untuk dibahas bersama Pemprov Sulbar. Ketiga ranperda itu adalah tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar, tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar, dan tentang tata niaga komoditi perkebunan di Pemprov Sulbar.
Khusus untuk Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulbar Rayu SE memberikan atensi khusus. Menurutnya, ranperda ini sangat urgen agar ada upaya atau antisipasi yang bisa dilakukan dalam menghadapi bencana alam.
"Kita harus banyak belajar dari bencana Gempa Bumi yang terjadi di Sulbar tahun lalu. Banyak korban, banyak kerugian material karena kita tidak ada upaya antisipasi sebelumnya. Makanya, Ranperda tentang penanggulangan bencana ini sangat penting menurut saya," jelas Rayu, Selasa (8/2/2022).
Rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Pengusulan Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Inisiatif DPRD Sulbar berlangsung Selasa (8/2/2022) di kantor DPRD Sulbar di Mamuju.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan Abdul Rahim.
Sedangkan dari Pemprov, hadir Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar, bersama sejumlah pimpinan OPD.
Enny Anggraeny Anwar mengatakan, tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar tersebut merupakan ranperda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Sulbar.
"Itu sangat kita butuhkan. Insyaallah pemerintah daerah akan menyetujui dan kita berharap ranperda ini segera dibahas, sehingga cepat menjadi peraturan-peraturan daerah," kata Enny usai menghadiri rapat paripurna
Dalam rapat paripurna, penjelasan pengusulan terhadap tiga ranperda tersebut disampaikan tiga Anggota DPRD Sulbar, yakni Sudirman dari Fraksi Golkar, Syahrir Hamdani dari Fraksi Gerindra dan Amalia Fitri Aras dari Fraksi Demokrat.
Pertama, ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar, dibacakan Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Golkar, Sudirman. Ia menyampaikan, bahwa dasar hukum dari pengusulan ranperda itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Bencana merupakan kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan fungsi normal suatu masyarakat atau komunitas. Kejadian ini sejatinya tidak dikehendaki oleh siapa pun. Akan tetapi, kadang-kadang, yang disebut sebagai bencana menimpa suatu masyarakat, yang datang dari laut, udara, perut bumi, manusia, maupun hewan,"ucap Sudirman
Olehnya itu, kata Sudirman, diperlukan perangkat hukum yang diharapkan efektif untuk dipakai guna menanggulangi bencana dimaksud.
"Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Walaupun pendekatannya tidak persis sama, kan menanggulangi bencana tidak hanya sekadar memberikan dampak kemanusiaan segera (biasanya tim penyelamat, materi layanan medis) secepat mungkin setelah terjadinya bencana. Juga mencakup langkah-langkah mitigasi sebelum bencana, menghindari atau mengurangi dampak bencana," jelasnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |