Selasa, 22 Maret 2022 - 19:05 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulbar menggelar kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (22/2/2022).
Artikel.news, Pasangkayu - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulbar menggelar kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (22/2/2022).
Rangkaian kegiatan Forum Perangkat Daerah Urusan Penanaman Modal dan PSTP ini dihadiri dibuka oleh Kepala Dinas PTSP Sulbar Muhammad Rahmat dan dihadiri oleh seluruh kepala dinas PTSP tingkat kabupaten se-Sulbar.
Saat memberikan sambutan pada acara pembukaan di Hotel Nerly Pasangkayu, Muhammad Rahmat mengatakan, sebagai pintu investasi yang berimplikasi terhadap geliat ekonomi, penanaman modal dan PTSP menjadi salah satu isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan perekonomian suatu daerah juga dipengaruhi oleh perkembangan investasi yang secara simultan akan berefek pada berbagai sektor oleh karenanya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kegiatan tersebut," katanya.
Akan tetapi, tambah Rahmat, salah satu tantangan dan permasalahan utama yang dihadapi adalah dinamika perkembangan peraturan penanaman modal sangat dinamis dan multisektoral sehingga daerah terkadang sulit untuk menyesuaikan dengan cepat.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang secara substansi mengandung 3 hal yaitu bidang usaha prioritas dalam mendorong investasi yang berorientasi pada transformasi ekonomi, K-UMKM dan kemitraan serta daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dengan tujuan menciptakan investasi yang lebih berdaya saing.
Poin pentingnya adalah perpres ini berpihak pada K-UMKM dimana setiap pengusaha baik dalam maupun luar negri yang akan berinvestasi di daerah wajib hukumnya untuk berkolaborasi dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan K-UMKM.
Peluang ini menjadi perhatian buat seluruh stakeholder apalagi di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Harapannya bahwa UMKM melalui kemitraan mampu bertahan melajutkan roda perekonomian seperti yang terjadi pada saat krisis ekonomi Tahun 1998.
"Hadirin yang saya hormati, Sehubungan pula dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sesuai ketentuan Pasal 15, maka mulai Kamis, 4 Maret 2021 ketentuan tapisan bidang usaha disistem OSS sudah mengacu pada aturan tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2001 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah lainnya terkait Sektor dengan versi OSS 1.1 dalam rangka penyelenggaraan PTSP," ungkap Rahmat.
Kondisi ini menjadi kendala bagi daerah untuk bisa langsung menerapkan OSS versi terbaru tersebut, dimana tentu saja diperlukan pelatihan bagi SDM maupun dukungan sarana dan prasarana, termasuk perlunya peninjauan kembali Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat yang sampai saat ini masih tahapan penyusunan.
Tantangan dan permasalahan lainnya terkait minat investasi bagi calon investor adalah pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sendiri khususnya DPMPTSP selaku penyelenggara penanaman modal sampai saat ini belum mempunyai aturan kebijakan pemberian fasilitas/insentif kemudahan investasi, tentu saja hal ini menjadi salah satu penghambat investasi yang menjadi pertimbangan calon investor. Oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak terkait khususnya dukungan dari DPRD.
Target realisasi investasi Tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp390 miliat tetapi pada pelaksanaan rakortekrenbang 2022 Kementerian Investasi menyampaikan bahwa seluruh daerah mengalami kenaikan target termasuk Sulawesi Barat menjadi Rp600 miliar.
Sesuai arahan Presiden bahwa target realisasi investasi sebesar Rp 1.200 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen – 5,5 persen pada 2022 ini. Dibanding dari target investasi yang lalu memang ada kenaikan 30 persen di tahun 2022.
Untuk medukung pelaksanaan urusan penanaman modal, maka Perencanaan program kegiatan Tahun 2022 mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
DPMPTSP melaksanakan 5 program 6 kegiatan dan dan 14 sub kegiatan yang mendukung program prioritas nasional maupun Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan forum perangkat daerah Bidang Penanaman Modal dilaksanakan dengan tujuan :
1. Menyelaraskan program dan kegiatan DPMPTSP Provinsi dengan usulan program dan kegiatan DPMPTSP kabupaten.
2. Memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam rancangan Renja DPMPTSP
3. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing program dan kegiatan DPMPTSP provinsi.
"Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran, dukungan dari seluruh stakeholders untuk dapat meningkatkan daya saing penanaman modal Sulawesi Barat dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat meningkatkan minat berusaha yang akan berimplikasi multi efek terhadap berbagai sektor," harap Rahmat.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |