Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:36 WIB
Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi membuka kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum dan Pemberian Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Artikel.news, Makassar - Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi membuka kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum dan Pemberian Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Jumat (29/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Camat Ujung Tanah menyampaikan bahwa Posbakum merupakan sarana yang ada pada Pengadilan Negeri Makassar, untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu atau sedang berhadapan dengan hukum namun tidak didampingi oleh penasihat hukum berdasarkan penetapan majelis hakim.
Hal ini selaras dengan tujuan pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Advokat, dan UU Bantuan Hukum, guna meringankan beban bagi masyarakat kecil di Pengadilan.
Camat Amanda menyebutkan, LBH Amanagappa selama ini telah bekerja memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dan masyarakat khususnya di Kota Makassar.
Dalam LBH Amanagappa ini, bergabung sejumlah pengacara muda yang memiliki visi yang baik untuk memberikan layanan bantuan hukum yang baik pada masyarakat yang membutuhkan.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |