Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Warga Ampallas, Kabupaten Mamuju, bernama Akriadi melaporkan ugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Mamuju nomor urut 1, Sitti Sutinah Suhardi , ke Bawaslu Mamuju pada Jumat (11/10/2024) malam.
Artikel.news, Mamuju - Warga Ampallas, Kabupaten Mamuju, bernama Akriadi melaporkan ugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Mamuju nomor urut 1, Sitti Sutinah Suhardi , ke Bawaslu Mamuju pada Jumat (11/10/2024) malam.
Akriadi menyampaikan, calon Bupati Mamuju Petahana tersebut menjadikan nantuan pemerintah yaitu berupa bantuan gempa sebagai materi bahan kampanye.
"Ini sangat jelas melanggar ketentuan pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujar Akriadi.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2)Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut mengatur selain ketentuan saksi pembatalan sebagai calon juga ada ketentuan pidananya.
"Kita bisa melihat apa yang beredar di media sosial, calon Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menjadikan bantuan pemerintah sebagai bahan kampanye dan menjanjikan kepada masyarakat bantuan tersebut akan segera cair. Dia berbicara seolah-olah sebagai bupati, sedangkan pada saat itu Sutinah Suhardi cuti sebagai Bupati Mamuju. Jadi tindakan menjanjikan tersebut sangat tidak berdasarkan jika bantuan pemerintah dijadikan bahan kampanye," jelasnya.
Akriadi menambahkan tindakan calon yang menjanjikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih itu tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ini tidak dapat memberikan komentar soal laporan terhadap calon Bupati Mamuju nomor urut 1 tersebut.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |