Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:51 WIB
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Ado-Damris, Nasrun Natsir S.H M.H, buka suara terkait laporan yang dilayangkan terhadap Istri Calon Bupati (Cabup) Mamuju Ado Mas'ud yang baru saja dilayangkan ke Bawaslu, Jumat, (11/10/2024).
Artikel.news, Mamuju - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Ado-Damris, Nasrun Natsir S.H M.H, buka suara terkait laporan yang dilayangkan terhadap Istri Calon Bupati (Cabup) Mamuju Ado Mas'ud yang baru saja dilayangkan ke Bawaslu, Jumat, (11/10/2024).
Laporan yang dilayangkan itu, terkait status istri Ado Mas'ud sebagai ASN. Pelapor menyebut yang bersangkutan melanggar netralitas ASN dengan mendampingi suaminya sebagai Paslon di Pilkada Mamuju saat pengundian nomor urut, pada Senin (23/10/2024) malam.
Menanggapi hal tersebut, Nasrun Natsir, mengatakan, harusnya Pelapor banyak belajar dan membaca terkait persoalan aturan, sebab dalam hukum diperbolehkan istri calon untuk mendampingi suaminya dan menghadiri kegiatan kampanye selaku calon kepala daerah.
"Secara teknis MENPAN-RB telah mengatur Netralitas ASN yang memiliki pasangan yang berstatus calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 18 Tahun 2023" kata Nasrun, Jumat(11/10/2024) malam.
Nasrun juga menambahkan, terkait Laporan Pelapor yang menyatakan istri salah satu calon mengikuti kampanye, hal tersebut terjadi pada saat pencabutan nomor urut, itu tidak melanggar aturan kampanye.
"Dalam Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon, artinya saat Terlapor mengikuti pencabutan nomor urut belum masuk dalam tahapan kampanye" tegasnya
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (PANRB) melalui surat edaran Nomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang suami atau istri nya yang menjadi Paslon juga diperbolehkan untuk foto bersama namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like/icon di media sosial.
Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |