Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:56 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mamuju, Rabu (9/8/2023).
Artikel.news, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Mamuju, Rabu (9/8/2023).
Kerja sama antar dua lembaga ini menyepakati tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim menyampaikan, KPU meminta Kejaksaan dalam setiap kegiatan-kegiatan dapat melakukan pendampingan, khususnya kegiatan-kegiatan pendamping pengelolaan anggaran negara.
“Model pendampingan ada tiga produk. Fungsi kami yang bisa kami berikan, antara lain terkait dengan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum layak. Ke tiga fungsi kami, bisa dimanfaatkan oleh KPU,” kata Kajati Sulbar.
Tentunya di samping itu, Kejati Sulbar juga berharap, bagaimana penyelenggaraan Pemilu berjalan sukses dan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pemilu bisa mencapai target yang diinginkan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengatakan, KPU senantiasa membuka selebar-lebarnya kepada lembaga dan stakeholder untuk berpartisipasi penuh untuk kesuksesan Pemilu.
“Jadi ini kan tanggung jawab kita bersama. Tentu kami dalam melaksanakan proses tahapan ini tentu akan ada kendala yang akan terjadi. Dengan kerja sama dengan lembaga lain, apalagi Kejaksaan Tinggi, minimal bisa mengurangi potensi masalah yang kemungkinan akan terjadi,” kata Said Usman Umar.
Misalnya, ketika terjadi sengketa, terjadi kekosongan dasar hukum, tentu KPU akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kami tentu berharap proses tahapan yang kami lalui, semua proses tahapan kepemiluan maupun tahapan non kepemiluan, seperti pengelolaan anggaran tidak berdampak pada persoalan-persoalan hukum,” harapnya.
“Jadi semua yang akan kami lakukan, semaksimalmungkin tidak berimplikasi pada pelanggaran hukum. Artinya apa, setelah selesainya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, kita bisa menyelesaikan dengan baik tanpa ada proses hukum yang terjadi pasca itu,” tutupnya.
Hadir pula dalam penandatanganan kerja sama, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Elmansyah, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Provinsi Sulawesi Barat.(Rilis Hupmas)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |