• Olahraga
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Kadis Ketahanan Pangan Hadiri High Level Meeting TPID Makassar Kadis Ketahanan Pangan Hadiri High Level Meeting TPID Makassar
      Jelang Ramadhan, DKP Makassar Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan di Pasar Jelang Ramadhan, DKP Makassar Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan di Pasar
      Berkolaborasi USAID, Pemkot Makassar Ingin Hadirkan Air Minum Aman Berkolaborasi USAID, Pemkot Makassar Ingin Hadirkan Air Minum Aman
      Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas SDM Pemkot Lewat Bimtek Statistik Sektoral Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas SDM Pemkot Lewat Bimtek Statistik Sektoral
  • Tekno
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Ekbis
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Berita Utama
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Berani Palsukan Data Diri dan Mencoblos Lebih dari Sekali di Pemilu 2024, Penjara dan Denda Menanti Berani Palsukan Data Diri dan Mencoblos Lebih dari Sekali di Pemilu 2024, Penjara dan Denda Menanti
      Usai Tes CAT dan Psikotes, Timsel Calon KPU Sulbar Umumkan 20 Nama yang Lolos Usai Tes CAT dan Psikotes, Timsel Calon KPU Sulbar Umumkan 20 Nama yang Lolos
      59 Calon Komisioner Selesai Tes CAT, Timsel Jamin Kerahasiaan Soal 59 Calon Komisioner Selesai Tes CAT, Timsel Jamin Kerahasiaan Soal
      Seleksi Calon Komisioner Empat KPU Kabupaten di Sulbar Dimulai Seleksi Calon Komisioner Empat KPU Kabupaten di Sulbar Dimulai
  • Opini
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Inspirasi
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Entertain
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Edukasi
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Kesehatan
    • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah
      Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023 Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023
      Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik dalam Pengendalian dan Tata Kelola Covid-19, Pemprov Sulsel dan RSUD Labuang Baji Terima Penghargaan PPKM Award 2023
      Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi Diskominfo Sulsel dan Bali Berbagi Sharing Knowledge Terkait Indeks Keamanan Informasi
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Disaksikan Gubernur, Pemkot Parepare Umumkan Juara Lomba Inovasi, Disporapar Terbaik Disaksikan Gubernur, Pemkot Parepare Umumkan Juara Lomba Inovasi, Disporapar Terbaik
      Semarak Pawai Budaya, Taufan Pawe: Bukti Parepare Peduli dan Cinta Budaya Semarak Pawai Budaya, Taufan Pawe: Bukti Parepare Peduli dan Cinta Budaya
      Artis Lokal Viral Fitri Adiba Bilqis Bakal Ramaikan Penutupan Parepare Fair 2023 Artis Lokal Viral Fitri Adiba Bilqis Bakal Ramaikan Penutupan Parepare Fair 2023
      Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare yang Dianggarkan Melalui Bantuan Keuangan Rp30 M Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare yang Dianggarkan Melalui Bantuan Keuangan Rp30 M
  • Sulbar
    • Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Langsung Sasar Keluarga Beresiko Stunting di Karampuang Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Langsung Sasar Keluarga Beresiko Stunting di Karampuang
      Akmal Malik Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh Penanganan Stunting Akmal Malik Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh Penanganan Stunting
      Dianggarkan Rp109,3 M, Akmal Malik Harap Konstruksi dan Desain Kantor Gubernur Sulbar Prioritaskan Kearifan Lokal Dianggarkan Rp109,3 M, Akmal Malik Harap Konstruksi dan Desain Kantor Gubernur Sulbar Prioritaskan Kearifan Lokal
      Pasangkayu Berduka, Sekda Meninggal saat Bertugas Dampingi Bupati di Balikpapan Pasangkayu Berduka, Sekda Meninggal saat Bertugas Dampingi Bupati di Balikpapan
  • Pemilu
  • Partai Politik
  • Pilkada

Home Politika Pemilu

Berani Palsukan Data Diri dan Mencoblos Lebih dari Sekali di Pemilu 2024, Penjara dan Denda Menanti

Faisal

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:11 WIB


Berani Palsukan Data Diri dan Mencoblos Lebih dari Sekali di Pemilu 2024, Penjara dan Denda Menanti

Ilustrasi simulasi pencoblosan Pemilu 2024.(Foto: BI)


Artikel.news, Jakarta - Pihak-pihak yang memalsukan data diri daftar pemilih dan menggunakan hak suara lebih dari satu kali pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 masing-masing terancam dipenjara selama 1 tahun dan 18 bulan.

Bukan hanya itu, juga diharuskan membayar denda paling banyak Rp12 juta.

Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kedua perbuatan itu tergolong dalam tindak pidana Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,” demikian isi Pasal 488 UU Pemilu, dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Kemudian ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang memberikan suara lebih dari 1 kali pada Pemilu 2024 termaktub dalam Pasal 516 UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,” demikian isi Pasal 516 UU Pemilu.

Lembaga yang diberi wewenang untuk mengadili tindak pidana pemilu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018.

Sedangkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Setelah diterima oleh Bawaslu dan perangkatnya, laporan dugaan tindak pidana Pemilu itu diteruskan kepada Polri paling lama 1x24 jam sejak laporan dibuat.

Jika bukti-bukti lengkap, maka kasus tindak pidana Pemilu itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. Jika terdakwa tidak menerima vonis, dia bisa melakukan banding hingga Pengadilan Tinggi.

Nantinya Pengadilan Tinggi menjadi lembaga terakhir yang memutus banding dan mengikat serta tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.

  • Usai Tes CAT dan Psikotes, Timsel Calon KPU Sulbar Umumkan 20 Nama yang Lolos
  • 59 Calon Komisioner Selesai Tes CAT, Timsel Jamin Kerahasiaan Soal
  • Seleksi Calon Komisioner Empat KPU Kabupaten di Sulbar Dimulai
  • Timsel Tetapkan 59 Calon KPU Sulbar Lolos ke Tahap CAT
  • Sembilan Bakal Calon DPD Sulbar MS Berdasarkan Hasil Verfak
  • Sinyal Jokowi Dukung Ganjar-Erick Makin Jelas, Pengamat: Keduanya Memang Paling Tepat Lanjutkan Program Jokowi 

Laporan:Faisal
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Politika#Pemilu#Pemilu 2024#Palsukan Data Pemilih#Pidana Pemilu#Hak Suara#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Kadis Ketahanan Pangan Hadiri High Level Meeting TPID Makassar

    Kadis Ketahanan Pangan Hadiri High Level Meeting TPID Makassar

  • Jelang Ramadhan, DKP Makassar Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan di Pasar

    Jelang Ramadhan, DKP Makassar Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan di Pasar

  • Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah

    Feng Shui Menyakini Garam Bisa Mengusir Energi Negatif di Rumah

  • Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Langsung Sasar Keluarga Beresiko Stunting di Karampuang

    Usai Dikukuhkan Sebagai Kakak Asuh, Akmal Malik Langsung Sasar Keluarga Beresiko Stunting di Karampuang

  • Disaksikan Gubernur, Pemkot Parepare Umumkan Juara Lomba Inovasi, Disporapar Terbaik

    Disaksikan Gubernur, Pemkot Parepare Umumkan Juara Lomba Inovasi, Disporapar Terbaik

  • Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023

    Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover, Pemkot Raih PPKM Award 2023

  • TOPIK

  • POPULAR

      PKS Sebut AHY, Sandiaga hingga Khofifah Potensial Jadi Cawapres Anies Baswedan
    1. PKS Sebut AHY, Sandiaga hingga Khofifah Potensial Jadi Cawapres Anies Baswedan
    2. Sinyal Jokowi Dukung Ganjar-Erick Makin Jelas, Pengamat: Keduanya Memang Paling Tepat Lanjutkan Program Jokowi 
    3. Sembilan Bakal Calon DPD Sulbar MS Berdasarkan Hasil Verfak
    4. 59 Calon Komisioner Selesai Tes CAT, Timsel Jamin Kerahasiaan Soal
    5. Timsel Tetapkan 59 Calon KPU Sulbar Lolos ke Tahap CAT
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.