Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:30 WIB
Dari hasil perekapan dan pencermatan data pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa ditemukan Kecamatan belum memenuhi kebutuhan 30 persen pendaftar perempuan.
Artikel.news, Gowa - Dari hasil perekapan dan pencermatan data pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa ditemukan Kecamatan belum memenuhi kebutuhan 30 persen pendaftar perempuan.
Hal ini mengharuskan Bawaslu Kabupaten Gowa untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran di 7 Kecamatan yang akan dimulai dari 2 Oktober sampai 8 Oktober 2022
Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Tombolo Pao
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Suharli menjelaskan perpanjangan dilakukan berdasarkan pedoman rekrutmen Panwascam yang memperhatikan keterwakilan perempuan
"Mengikut pada pedoman pembentukan Panwascam salah satu poinnya menyebutkan jika tidak mencukupi 2 kali kebutuhan atau tidak mencukupi 30 persen pendaftar Perempuan maka dilakukan perpanjangan" Jelasnya, Sabtu (1/10/2022)
Suharli menambahkan perpanjangan pendaftaran Panwascam pada 7 Kecamatan ini berlaku umum
"Perpanjangan ini bersifat umum, maksudnya meskipun alasan perpanjangan karna tidak memenuhi keterwakilan perempuan tetapi bukan berarti hanya perempuan yang bisa melakukan pendaftaran, laki-laki tetap diperkenankan untuk ikut mendaftar di Kecamatan tersebut" Tambahnya.
Suharli juga berharap kepada perempuan yang ada di Kabupaten Gowa yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi calon penyelenggara Pemilu.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |