Kamis, 25 September 2025 - 21:27 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Mamuju akhirnya menghasilkan kesepakatan penting terkait polemik pengukuhan Kepala Desa Banua Ada, Kecamatan Bonehau.

Artikel.news, Mamuju – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Mamuju akhirnya menghasilkan kesepakatan penting terkait polemik pengukuhan Kepala Desa Banua Ada, Kecamatan Bonehau.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa Paipinan Tikiri masih sah dan berhak menjabat sebagai Kepala Desa Banua Ada, dan wajib segera dikukuhkan kembali.
RDP yang berlangsung pada Kamis (25/9/2025) dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD Mamuju, Bagian Hukum Setda Mamuju, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Banua Ada.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa Paipinan Tikiri memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan surat edaran kementerian terkait.
Anggota Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, menegaskan bahwa Paipinan Tikiri berhak mendapatkan pengukuhan kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, Sugianto mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.4.1/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Pak Paipinan Tikiri seharusnya termasuk dalam 32 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan dikukuhkan. Fakta bahwa ia tidak dilantik jelas menimbulkan pertanyaan serius, dan itu yang kami luruskan hari ini,” tegas Sugianto dalam pernyataannya.
Munir, perwakilan dari PMD Mamuju, juga menambahkan bahwa hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengkaji ulang dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama Banua Ada yang turut hadir dalam RDP menyampaikan penolakan keras terhadap dugaan manipulasi surat penolakan yang sebelumnya dijadikan dasar tidak dikukuhkannya Paipinan Tikiri.
Mereka menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap Paipinan Tikiri tetap solid, dan mereka mendesak agar kepemimpinan Tikiri dapat segera dilanjutkan.
“Dukungan masyarakat Banua Ada tidak pernah goyah. Kami tetap menginginkan Paipinan Tikiri melanjutkan kepemimpinannya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Dengan kesepakatan yang tercapai dalam RDP ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Bupati untuk segera mengambil langkah konkret. Pemerintah diminta untuk segera melakukan pengukuhan resmi terhadap Paipinan Tikiri sebagai Kepala Desa Banua Ada, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan surat edaran yang berlaku.
Dengan demikian, konflik terkait pengukuhan Kepala Desa Banua Ada diharapkan dapat segera terselesaikan, dan pemerintahan desa dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Adv (**)
| Laporan | : | Cullank |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |