Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:43 WIB
Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tetap meluangkan waktunya untuk mendengarkan langsung suara warganya.
Artikel.news, Makassar – Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tetap meluangkan waktunya untuk mendengarkan langsung suara warganya.
Suara masyarakat tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Itulah yang tampak ketika sekelompok warga dari berbagai komunitas dan kawasan di Tamalanrea datang menyampaikan keresahan mereka kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Mereka membawa satu pesan yang sama, penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) atau Proyek PSEL PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) di wilayah mereka.
Kekhawatiran akan berdampak lingkungan, kesehatan, hingga masa depan generasi mendatang membuat aspirasi itu menggema kuat di ruang pertemuan Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota pun menyambut aspirasi tersebut dengan penuh perhatian. Baginya, pembangunan memang penting, tetapi mendengarkan suara warga jauh lebih utama agar langkah kebijakan tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari.
“Kami Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat,” ujar Appi pusat saat menerima aspirasi warga.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis PLTSA di Kecamatan Tamalanrea.
Menurutnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kepentingan warga negara, bukan justru merugikan mereka. Pemerintahan itu bersifat berkelanjutan. Jadi, tidak bisa hanya serta-merta menolak atau melanjutkan.
“Tapi yang pasti, saya tetap mendengar aspirasi masyarakat dan tidak ingin warga dirugikan,” tegas Munafri, saat menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSA di Balai Kota Makassar.
Munafri menjelaskan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut.
Sebab, regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Namun kementerian tersebut kini sudah ditiadakan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan ditangani oleh Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH).
“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak?,” tuturnya.
“Ini agar tidak ada masalah hukum maupun masalah kesehatan lingkungan di kemudian hari. Saat ini kita menunggu Perpres baru,” tambah Appi menjelaskan.
Munafri juga menuturkan, hari ini ada fenomena yang muncul dalam rencana pembangunan proyek tersebut.
“Proyek ini sudah berjalan dalam kerangka PSN. Tapi saya ingin memastikan dulu semua kajian, aturan, dan dampaknya jelas sebelum ada keputusan final,” tutup Munafri.
Sedangkan, Warga Kelurahan Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea, menyampaikan keresahan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang lokasinya berada tak jauh dari kawasan organisasi dan sekolah.
Jamaludin, perwakilan warga, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengenai keluhan masyarakat.
Menurutnya, wali kota menegaskan pemerintah kota akan berpihak pada kepentingan masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan diperluas secara ketat.
“Kami mengapresiasi Pak Wali Kota, menyampaikan bahwabeliau konsen dengan apa yang menjadi keresahan warga. Bahkan dalam waktu dekat dia akan ke Jakarta membicarakan tindak lanjut keluhan ini,” ujar Jamaludin.
Kekhawatiran utama warga adalah potensi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan. Pasalnya, lokasi pembangunan PLTSa disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah penduduk dan bersinggungan langsung dengan salah satu sekolah yang menampung sekitar 1.000 siswa.
“Kalau ini beroperasi, tentu berdampak jangka panjang sampai 30 tahun ke depan. Itulah keresahan bersama kami,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar juga menyatakan persetujuan atas pembangunan PLTSa di kawasan organisasi. Menurut Jamaludin, DPRD sepakat bahwa proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
Lebih jauh lagi, warga menyoroti adanya aktivitas pengeboran di lokasi meskipun izin resmi pembangunan belum terbit.
“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali rencana pembangunan PLTSa agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” harapnya.
Ada beberapa poin yang disampaikan Warga:
1. – Pemukiman sebanyak kurang lebih 8.500 jiwa
– Bau busuk dari Tempat Penampungan Sampah sebanyak
1.300 ton perhari
2. – Abu terbang penyebab ISPA. PLTSa Benowo berjarak 1 KM dari pemukiman dengan buffer zone. Menyebabkan kenaikan ISPA sebanyak 2 kali lipat.
3. – Suara Bising. Kurang dari 200 m dari pemukiman, akan menghasilkan 50-60 db (1 Turbin) sementara ada 2 turbin nanti di PLTSa. Sudah melibihi baku mutu lingkungan. Mengakibatkan gangguan tidur dan stres.
4. – Hasil pembakaran menghasilkan Dioksi, Furan dan logam berat penyebab kanker.
5. – Lindi akan menghasilkan bau dan mencemari air tanah warga.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |