Kamis, 31 Juli 2025 - 22:21 WIB
Seorang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, Chasrul Afandi (43), nekat merekayasa pembunuhan seorang pensiunan guru bernama Dharmawati (71), dengan tujuan mendapatkan uang untuk bermain judi.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Binjai - Seorang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, Chasrul Afandi (43), nekat merekayasa pembunuhan seorang pensiunan guru bernama Dharmawati (71), dengan tujuan mendapatkan uang untuk bermain judi.
"Uangnya Rp53 juta, saya pakai untuk bermain judi (bukan online)," kata Chasrul saat ditanyai di kediaman korban, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Chasrul yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga perumahan di seberang kediaman korban ini mengaku khilaf.
Adapun sebelumnya, pelaku kerap kali bersikap baik kepada korban. Pelaku Chasrul membantu korban yang tinggal sendirian untuk berbelanja dan lainnya.
Dalam beberapa kali pertemuan itu, Chasrul mengetahui password dari kartu ATM milik korban.
Pada hari kejadian, timbul niat Chasrul untuk mengambil uang yang ada di rekening korban senilai Rp53 juta.
Dia pun merekayasa pembunuhan korban. Pada pagi hari kejadian, Chasrul datang ke rumah korban lalu memiting dan kepalanya dibenamkan ke dalam ember berisi air.
Setelah korban berhenti bernapas, pelaku membiarkannya tergeletak di dalam kamar mandi dan pergi.
Sore harinya, dia kembali ke rumah itu dan berteriak bahwa korban meninggal karena jatuh di kamar mandi.
Kala itu, pelaku pun sempat membantu mengangkat jenazah korban agar tidak dicurigai.
Belakangan, kejahatannya terbongkar ketika keluarga mengecek saldo rekening korban yang kosong.
Kepala Satreskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika keluarga mendapati hal janggal, polisi pun melakukan otopsi dan mendapati adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban.
Tak lama, polisi memeriksa sejumlah orang yang dekat dengan korban, termasuk pelaku.
Selanjutnya, polisi mendapati ternyata Chasrul yang memegang kartu ATM korban. Pada 25 Juni 2025, polisi pun menangkap Chasrul di lokasi.
Kini, polisi telah menggelar rekonstruksi terkait perkara itu dengan 18 adegan.
Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |