Ahad, 13 Juli 2025 - 18:23 WIB
Tahun ajaran baru 2025/2026 segera dimulai, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri.
Artikel.news, Makassar - Tahun ajaran baru 2025/2026 segera dimulai, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri.
Untuk siswa baru SD (kelas I) dan SMP (kelas VII), seragam putih-merah dan putih-biru akan dibagikan gratis secara bertahap.
Siswa kelas lanjutan tetap menggunakan seragam sesuai jadwal harian, termasuk batik yang masih layak pakai.
"Jadi mariki’ manfaatkan dengan bijak," tulis akun media sosial Pemkot Makassar, Ahad (13/7/2025).
"Jangki’ lupa, hari Jumat dan Sabtu digunakan untuk seragam olahraga, baju muslim, atau pramuka," tambahnya.
Aturan ini juga fleksibel bagi sekolah yang menerapkan sistem 5 hari belajar.
"Mariki’ jaga semangat belajar dan kedisiplinan anak-anak kita di sekolah," ajak Pemkot Makassar.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |