Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:21 WIB
Pria berinisial BPU (27) nekat membegal pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas. BPU melakukan perbuatan tak berprikemanusiaan itu lantaran sudah kepepet utang pinjaman online sudah jatuh tempo.(Foto: Dok. Polresta Sleman)
Artikel.news, Sleman - Pria berinisial BPU (27) nekat membegal pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas. BPU melakukan perbuatan tak berprikemanusiaan itu lantaran sudah kepepet utang pinjaman online sudah jatuh tempo.
Peristiwa pembegalan terjadi di Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
Korban bernama Anggy Damirsyah (42) sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Senin (9/6/2025).
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Sleman, BPU mengaku nekat berbuat kriminal karena jeratan pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 2 juta.
BPU beralasan namanya dipakai teman untuk berutang. Sementara temannya ditangkap polisi karena kasus narkotika.
Sementara, Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto mengatakan, awalnya Anggy mendapat order dari BPU dengan titik jemput di proliman atau simpang lima Kalasan.
Sementara, titik tujuan di Dusun Temanggal, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.
"Korban dihampiri laki-laki pemesan ojol yaitu pelaku kemudian korban dan pelaku menuju titik pengantaran di wilayah Purwomartani. Ojek akan mengambil (lewat) Jalan Solo langsung menuju titik pengantaran. Pelaku minta jalurnya yang lewat jalur sepi. Ke arah Dusun Talang," kata Mujiyanto, dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (14/6/2025).
Di tengah perjalanan, BPU menyekap Anggy dari belakang serta mengancam dengan pisau dapur. Anggy sempat melawan hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Meski sudah terkena tusukan pisau, Anggy tetap melawan hingga pisau BPU terjatuh. Ternyata BPU masih membawa barang tajam lainnya, yakni pisau cutter di sakunya.
"Diayunkan ke korban mengenai bahu kanan dan lengan sebelah kanan," ujarnya.
BPU panik kemudian melarikan diri dengan membawa ponsel Anggy. Tetapi ponsel itu jatuh ke sungai dan tak ditemukan sampai saat ini.
"Korban minta tolong kepada warga masyarakat dibawa ke Bhayangkara. Dan karena lukanya serius setelah melaksanakan perawat lanjutan di Sardjito dinyatakan meninggal pada tanggal 9 juni 2025," jelas Mujiyanto.
Atas perbuatannya, BPU terancam Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |