Rabu, 07 Mei 2025 - 21:36 WIB
Seorang wanita berinisial APA (21) menganiaya dan menyekap kekasihnya, pria berinisial VR (22), hingga tewas.(Foto: Dok. Kumparan)
Artikel.news, Majalengka - Seorang wanita berinisial APA (21) menganiaya dan menyekap kekasihnya, pria berinisial VR (22), hingga tewas.
APA adalah mahasiswi asal Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Diduga APA kesal karena hubungannya dengan VR tidak direstui orangtua.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu (30/4/2025), ketika pelaku APA menjemput korban VR di rumah orangtuanya.
“Tujuan pertemuan itu adalah membahas kelanjutan hubungan mereka ke jenjang lebih serius. Korban sempat menginap sehari di pelaku,” ujar Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, dilansir dari Kumparan.com, Rabu (7/5/2025).
Namun, keesokan harinya, korban meminta diantarkan pulang karena merasa kurang sehat, permintaan itu memicu emosi pelaku. Dalam kondisi emosional, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Willy mengungkapkan, diduga pelaku marah karena tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.
"Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu (3/5/2025)," katanya.
Pelaku juga memukul dengan menggunkan handphone tepat di kedua mata korban hingga tak berdaya. Korban lalu disekap selama empat hari di dalam kamar dengan pintu terkunci.
Pada Sabtu (3/5/2025), pelaku panik melihat korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Kemudian pelaku meminta bantuan temannya, berinisial TD, untuk membantu mengangkat dan membawa korban ke RSUD Majalengka.
“Tersangka minta bantuan untuk mengangkat korban dari dalam kamar menuju ke mobil milik tersangka, korban langsung diangkut dari kamar menuju mobil tersangka dan ditaruh di bagasi,” ujar Willy.
“Kemudian berangkat bertiga. Tersangka, ada keponakannya tersangka, dan juga saksi TD. Untuk korban berada di bagasi mobil,” tambahnya.
Pada saat perjalanan dari rumah ke rumah sakit, lanjut Willy, tersangka sempat panik, ingin membuang korban ini di suatu tempat.
“Akan tetapi oleh saksi TD dipaksa untuk tetap membawa ke rumah sakit,” katanya.
Sesampai di rumah sakit, pihak rumah sakit langsung curiga setelah menemukan kondisi korban sudah meninggal dengan luka memar di area mata dan pundak.
Pihak RSUD akhirnya langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Lengkong Wetan.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk tiga unit HP, satu mobil milik tersangka, serta barang lain yang diduga terkait kasus ini.
Sedangkan untuk jenazah diautopsi di RS Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi membenarkan adanya luka lebam yang menjadi penyebab kematian korban.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu aksi keji tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |