Senin, 05 Mei 2025 - 21:32 WIB
Seorang wanita cantik berusia 23 tahun inisial DS harus berurusan dengan polisi. Itu setelah ia menggadaikan delapan unit motor seharga Rp 4 jutaan milik orang lain.(Foto: Kompas.com)
Artike.news, Lebong - Seorang wanita cantik berusia 23 tahun inisial DS harus berurusan dengan polisi. Itu setelah ia menggadaikan delapan unit motor seharga Rp 4 jutaan milik orang lain.
Warga kabupaten Lebong, Bengkulu, itu diringkus anggota Polsek Gading Cempaka atas laporan delapan orang yang merasa dirugikan.
Kepada delapan orang pemilik motor tersebut, DS mengaku hanya meminjam motor. Namun ternyata motor-motor tersebut digadaikan, lalu uang hasil gadai digunakan untuk ikut arisan online.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman menjelaskan, terungkapnya aksi ini bermula dari laporan Niken Laraskti (22) yang menjadi korban setelah motornya dipinjam DS namun tak kunjung dikembalikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka pada Jumat (25/4/2025).
"Korban melapor bahwa motornya dipinjam namun tidak dikembalikan, lalu polisi melakukan penyelidikan," kata Agus Norman dalam konferensi persnya, melansir Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Menurut korban, awalnya DS meminjam Honda Scoopy milik korban dengan dalih akan digunakan selama dua hari untuk mengurus mobil miliknya yang mengalami kecelakaan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, Scoopy tersebut tidak juga dikembalikan.
Belakangan diketahui bahwa Honda Scoopy korban telah digadaikan ke orang lain, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS.
Di hadapan polisi, DS mengaku telah menggadaikan delapan motor milik teman-temannya, dengan harga Rp4 juta per motor.
"Awalnya saya gadai motor sendiri untuk arisan online, namun uangnya habis. Lalu saya gadai motor teman dengan alasan pinjam beberapa hari," ujarnya sambil menangis.
DS mengatakan ,ia melakukan hal itu karena terpaksa, karena tidak memiliki uang.
Sebelumnya, ia mengelola bisnis rental playstation, namun usahanya gulung tikar.
"Saya dulu punya usaha Playstation. Sejak usaha tutup, saya tidak pegang uang, maka saya nekat menggadaikan motor teman," demikian DS.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |