Rabu, 08 Januari 2025 - 22:31 WIB
Pria paruh baya berinisial AS (51) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, betul-betul tidak tahu diri. Dia tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak majikannya sendiri.(Foto: Polres Tanah Bumbu)
Artikel.news, Tanah Bumbu - Pria paruh baya berinisial AS (51) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, betul-betul tidak tahu diri. Dia tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak majikannya sendiri.
Selama ini, AS tinggal di satu rumah yang sama dengan korban, karena pelaku menjadi karyawan di usaha milik ayah korban.
“AS pria yang ditangkap atas pelecehan terhadap anak di bawah umur itu juga tinggal di rumah korban karena bekerja di usaha orangtua korban. Kasus ini seperti air susu dibalas air tuba, sudah diberi pekerjaan dan tempat tinggal, bukannya terima kasih tapi malah anak korban dilecehkan,” kata Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Rabu (8/1/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025) lalu. Bermula saat korban dipanggil oleh pelaku AS untuk ke belakang rumah, lalu pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Saat melancarkan aksinya itu, ia terciduk seorang saksi bernama DS. Saat itu DS disuruh orangtua korban memanggil AS untuk membelikan air minum.
Saksi DS yang kaget dan curiga melihat gelagat perbuatan itu lalu melaporkan hal itu kepada ibu korban.
Mendapat kabar itu, ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya yang kemudian menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Mendengar keterangan dari korban, sontak ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hilir, Polres Tanahbumbu.
“Pelaku AS ditangkap pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 17.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Kusan Hilir beserta sejumlah barang bukti,” paparnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan lis hijau.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |