Selasa, 07 Januari 2025 - 14:26 WIB
Personel Polsek Muara Samu saat melakukan olah TKP percobaan rudapaksa paman terhadap ponakannya sendiri di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.(Foto: Tribun Kaltim)
Artikel.news, Paser - Seorang pria berinisial H (28) di Kabupaten Paser, Kaltim, ingin melakukan rudapaksa terhadap ponakannya sendiri Y (23) saat tertidur pulas di dalam kamarnya.
Pelaku H melancarkan aksinya pada 29 Desember 2024, yang masuk melalui jendela rumah korban pada pukul 04.30 Wita di Kecamatan Muara Samu, Paser.
Korban saat itu sementara dalam kondisi tertidur pulas, dan secara tiba-tiba pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan dengan mencoba melucuti pakaian korban.
"Pelaku masuk melalui jendela, H kemudian langsung masuk ke kamar korban dan menarik celana korban dengan paksa," terang Kapolsek Muara Samu, IPTU Ahmad Hasanudin, dilansir dari Tribun Kaltim, Selasa (7/1/2025).
Dalam percobaan itu, korban langsung tersadar dan melakukan perlawanan agar celananya tidak dilucuti pelaku.
"Sempat terjadi tarik menarik yang menyebabkan memar di pinggul kanan korban dan karena mendapat perlawanan, terlapor membekap mulut korban. Pelapor kemudian memaksa terlapor untuk keluar, dengan berkata akan berteriak" ungkap Ahmad Hasanuddin.
Mendengar perkataan itu, kata Hasan, pelaku kemudian bergegas keluar dari rumah melalui pintu dapur korban sekira pukul 04.35 Wita.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian, dan 29 Desember 2024 pelaku berhasil dibekuk sekira pukul 18.00 Wita oleh personel Polsek Muara Samu.
"Pelaku kala itu tengah berkendara menggunakan mobil pick-up dari arah Batu Kajang bersama temannya menuju Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, sekira pukul 18.00 Wita," ungkap Hasan.
Pada pukul 20.15 Wita, pelaku terlihat bersama temannya sedang mengendarai mobil pick up sehingga langsung diberhentikan olah personel Polsek Muara Samu di Jembatan Desa Biu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan sekaligus proses interogasi, terlapor mengakui perbuatannya yang melakukan tindakan cabul dan mencoba memperkosa korban.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Samu guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terlapor disangkakan dengan pasal 289 KUHP atau pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |