Ahad, 13 Oktober 2024 - 22:50 WIB
Guru les kesenian di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, diamankan polisi karena telah mencabuli 22 bocah laki-laki.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Sleman - Seorang pria berinisial E yang berprofesi sebagai guru les kesenian diduga penyuka sesama jenis, mencabuli 22 bocah laki-laki.
Pelaku yang berusia 29 tahun itu merekam hampir semua aksi pencabulan terhadap korban.
E pun ditangkap polisi di rumahnya di daerah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan hampir semua tindakan pencabulan direkam oleh pelaku.
"Tidak semua direkam, hampir semua (direkam)," ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas.com, Ahad (13/10/2024).
Sandro menyampaikan, berdasarkan laporan dari korban ditemukan ada tiga video rekaman. Dari pengembangan polisi ditemukan lebih dari tiga video.
"Setelah kita kembangkan ada beberapa video, tapi masih dalam penyelidikan. Kurang lebih ada sekitar sembilan, sembilan kalau ditambah dengan tiga," ucapnya.
Diungkapkan Sandro, pelaku merekam video perbuatan cabul tersebut bukan untuk disebarkan. Namun hanya untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk kebutuhan pribadi, tatkala dia ingin melihat. Jadi untuk konsumsi pribadi, untuk kepuasan sendiri," kata Sandro.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU warna hitam yang digunakan untuk menyimpan rekaman video.
Selain CPU disita pula ponsel, celana, sprei, hingga lotion.
Kejadian ini diketahui pada 24 September 2024. Tempat kejadianya di Gamping, Kabupaten Sleman.
Dikatakan Sandro, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap saat orangtua korban melihat video.
Di dalam video tersebut ternyata merupakan anak kandungnya. Melihat anaknya menjadi korban, orangtua korban lantas melapor ke Polsek Gamping.
"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di Hp. Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucapnya.
Reskrim Polsek Gamping bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman melakukan penyelidikan.
Setelah itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial E. "Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping," ucapnya.
Sandro mengungkapkan, pelaku E ini berprofesi sebagai guru les seni dan juga outsourcing di salah satu taman kanak-kanak (TK).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |