Rabu, 11 September 2024 - 18:18 WIB
Ilustrasi siswi SMK.(Foto: Facebook)
Artikel.news, Ambon - Lantaran merayu hingga mengajak seorang siswi SMK yang tengah magang di kantornya, seorang pejabat di Dinas Pariwisata Maluku terancam sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN.
Adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh. Dia merayu siswi SMK berinisial AK untuk berhubungan badan dengan iming-imingi bakal diterima sebagai pegawai honorer.
Salmin menyebut bahwa gaji yang diterima AK bisa mencapai Rp2,8 juta per bulan dan bisa mulai bekerja Januari 2025 mendatang.
"Nanti setelah lulus, tahun depan ose sudah bisa kerja di sini ose seng mau ka honor di kantor ini Rp2,8 juta per bulan," tutur kakak kandung korban, AS menirukan ucapan terduga pelaku, dilansir dari Tribun Ambon, Rabu (11/9/2024).
"Bulan Januari pa pastikan kasi ose maso honor di sini," tambahnya.
Meski digiur dengan tawaran pekerjaan, tetapi korban menolak dan mempertahankan harga dirinya. Kemudian menceritakan segala perlakuan Salmin kepada keluarganya.
"Dia tolak, harga diri lebih berharga dari segalanya. Dan dia sudah ceritakan semua itu kepada kami selaku keluarga," ungkap AS.
Kini Salmin telah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaporan itu dilayangkan kakak kandung korban, AS ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kepada TribunAmbon.com, AS mengungkapkan adiknya, AK mendapat perlakuan kekerasan seksual dari terduga pelaku sekitar pukul 07.00 WIT di ruangan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Jumat (6/9/2024).
"Adik saya dilecehkan saat ruangan sepi tidak ada orang, dia takut dan gemetar," kata AS.
Sementara Plh Sekda Provinsi Maluku, Surayadi Sabirin mengatakan, bahwa SS sudah diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap AK, seorang siswi SMK yang magang di Dinas Pariwisata Maluku.
Ia memastikan pihaknya tak akan melindungi terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Suriadi menegaskan apabila dari hasil pemeriksaan terbukti SS melakukan pelanggaran dan tindakan tidak tercela, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas.
“Untuk tindak berat, bisa sampai pemecatan. Pasti ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” katanya kepada TribunAmbon.com.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |