Rabu, 05 Juni 2024 - 23:22 WIB
Seorang wanita berusia 29 tahun di Malaysia menghadapi hukuman penjara dan denda karena kepemilikan 102 mainan dewasa.(Istimewa)
Artikel.news, Balik Pulau -- Seorang wanita berusia 29 tahun di Malaysia menghadapi hukuman penjara dan denda karena kepemilikan 102 mainan dewasa.
Kasus ini mencuat setelah wanita bernama Sarah ini ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan pada 6 Februari 2024 lalu.
Sarah yang merupakan wanita pengusaha, didakwa di Pengadilan Magistrate Balik Pulau, Negara Bagian Penang, Malaysia. Ia mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan oleh penerjemah di depan Hakim Chia Huey Ting.
Menurut laporan World of Buzz, yang dilansir dari Bangkapos.com, Rabu (5/6/2024), Sarah dihukum berdasarkan Pasal 292(a) & (b) & (c) Undang-Undang KUHP Malaysia 574 yang melarang kepemilikan, penjualan, distribusi, dan pembelian benda-benda cabul, termasuk mainan dewasa.
Hukum di Malaysia mengatur bahwa kepemilikan mainan dewasa merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda, atau keduanya.
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kementerian Dalam Negeri (KDN), Mahadzir Saad, sementara Sarah didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional (YBGK), Teh Yi Kai.
Meskipun Sarah telah dibebaskan dengan jaminan uang denda, dia meminta pengadilan untuk menurunkan jumlah jaminan karena kondisi keuangan yang sulit.
Dengan penghasilan bulanan sebesar RM1.800 (sekitar Rp5 juta), Sarah harus menghidupi orangtua dan dua adiknya yang masih kuliah.
Pengadilan akhirnya memerintahkan Sarah untuk membayar denda sebesar RM2.000 (sekitar Rp7 juta) dan mengancam hukuman penjara 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Sarah kemudian membayar denda yang dikenakan padanya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |