Rabu, 29 Mei 2024 - 12:40 WIB
Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pria yang diduga memperkosa menantunya sendiri.(Foto: Dok. Polres Mojokerto)
Artikel.news, Mojokerto - Seorang pria di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tega memperkosa seorang perempuan yang merupakan menantunya sendiri.
Pelaku berinisial AW (35) melakukan aksi bejatnya di dalam rumah yang mereka tinggali, saat rumah tersebut dalam keadaan sepi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, AW melakukan pelecehan dan memaksakan hubungan seksual pada menantunya pada Kamis (16/5/2024) siang.
Saat kejadian, kata Nova, suami korban yang merupakan anak tiri dari AW berada di Surabaya untuk bekerja. Adapun istri AW juga sedang bepergian dengan anak-anaknya.
Kondisi sepi tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melecehkan dan memerkosa menantu tirinya.
“Saat itu korban sedang makan siang di dalam kamar. Lalu AW mendatangi dan memanggil (dari luar kamar) dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Dia menuturkan, saat dipanggil mertuanya, korban memilih diam dan tetap berada di dalam kamar. Namun tak berselang lama, pelaku memaksa masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, lanjut Nova, pelaku langsung menuju ke arah korban, memegang leher sambil menodongkan pisau. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengancam korban, jika tidak mau akan dihabisi. Korban takut dengan ancaman tersebut,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suami dan saudara-saudaranya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban dan keluarganya.
Nova mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |