Ahad, 26 Mei 2024 - 19:34 WIB
Artikel.news, Buton Tengah -- Seorang gadis belia berinisial B di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra). Gadis 16 tahun itu direnggut keperawanannya dengan diperkosa secara bekali-kali oleh 8 pria.
Plh Kasi Humas Polres Buton Tengah Ipda Muslihi mengatakan, para pelaku itu memperkosa gadis ABG tersebut di lima lokasi berbeda. Tindak asusila dilakukan para pelaku dengan cara menggilir gadis belia itu dari lima lokasi selama empat hari.
"Para pelaku memperkosa korban di lima lokasi di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, selama empat hari. Pemerkosaan mereka lakukan dengan cara menggilir korban," kata Ipda Muslihi dalam keterangannya, Ahad (26/5/2024).
Ipda Muslihi menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan para pelaku di lima lokasi dan waktu yang berbeda. Perbuatan bejat pertama dilakukan pada Minggu 5 Mei 2024.
Kemudian, aksi kedua terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu 8 Mei. Kemudian, berlanjut lagi para pelaku ini menggilir korban pada Jumat 17 Mei dan terakhir aksi tak senonoh itu dilakukan pada Senin 20 Mei 2024.
"Dalam pemeriksaan ada 5 TKP, sehingga penyidik membuat 5 laporan polisi dari kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Kemudian, dalam setiap kejadian pelaku berbeda-beda dari 8 orang itu," ungkapnya.
Muslihi membeberkan para pelaku masing-masing berinisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14), dan LM (15).
Adapun salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban inisial NS. Mantan pacar korban disebut tak hanya memperkosa tetapi juga merekam korban saat diperkosa.
"Salah satu pelaku (pemerkosaan) merupakan mantan pacar dari korban. Mantan pacarnya ini tidak hanya memperkosa tetapi juga merekam korban saat diperkosa," katanya.
Muslihi menyebut, bahwa korban terpaksa menuruti keinginan para pelaku sebab saat pertama kali diperkosa dirinya direkam. Kemudian dari video itu korban diancam videonya akan disebar jika tak melayani nafsu birahi para pelaku dalam setiap harinya.
"Jadi saat awal diperkosa korban dipaksa kemudian saat diperkosa direkam sehingga para pelaku menggunakan rekaman video porno itu untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban. Yang rekam video korban adalah mantan pacarnya," ungkap Muslihi.
Setelah diperkosa berkali-kali, korban akhirnya tidak tahan dan langsung menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Keluarga korban lantas membuat laporan ke polisi Rabu 22 Mei 2024.
Pihak kepolisian menerima laporan itu langsung bergerak menyelidiki dan meringkus 8 pelaku di lokasi yang berbeda.
"Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian langsung menangkap 8 pelaku di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku telah jadi tersangka dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi untuk proses lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |