Ahad, 19 Mei 2024 - 22:12 WIB
Akibat terpengaruh adegan pada video dewasa, pria di Malinau, Kalimantan Utara, tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.(Foto: Tribratanews Kaltara)
Artikel.news, Malinau - Akibat terpengaruh adegan pada video dewasa, pria di Malinau, Kalimantan Utara, tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Parahnya lagi, pria berinisial S (38) melakukan rudapaksa secara berulang sebanyak 4 kali terhadap anak perempuannya itu.
Kejadian rudapaksa ini dilaporkan istri pelaku sekaligus ibu dari korban ke Polres Malinau.
Hasil penelusuran Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau, motif tersangka diduga tega melakukan perilaku bejat tersebut karena terpengaruh adegan video dewasa.
Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka yang saat itu baru berusia 7 tahun, melaporkan tindakan tersebut kepada ibunya yang akhirnya melaporkan suaminya ke kepolisian.
Dilansir dari Tribun Kaltara, Ahad (19/5/2024), Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menerangkan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali kepada korban.
"Dari Satreskrim Polres Malinau, kami mendapatkan laporan dari Ibu Korban sekaligus istri pelaku. Setelah ditelusuri, Tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena sering menonton video porno," ungkapnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/5/2024).
Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sekira setahun lalu sebanyak 4 kali. Dimulai pada bulan Februari 2023 hingga Februari 2024.
Reginald menerangkan, berdasarkan pemeriksaan polisi, S diduga terpengaruh untuk mempraktikkan adegan dewasa yang ditonton melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak perempuan.
Hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi sekaligus pelapor, dimana tersangka memperlihatkan kepada korban adegan video dewasa secara paksa.
"Kejadian ke-4 pada Bulan Februari 2024. Korban mengeluh kepada Ibunya yang baru saja pulang dari TPS. Selama tahun 2023 sampai 2024, tersangka diduga melakukan perbuatan kepada korban selama 4 kali," katanya.
Pada 4 kali percobaan tersebut, tersangka berdasarkan keterangan pelapor yang diperoleh dari korban menyentuh beberapa bagian dari tubuh korban.
Karena perbuatannya, tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |