Rabu, 15 Mei 2024 - 12:34 WIB
DPRD Kota Makassar melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Andi Suharmika Hasir itu berlangsung di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (14/5/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar dan tenaga ahli di bidang pengelolaan limbah.
Dalam rapat ini ditekankan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif dan efektif untuk mengelola limbah B3 di Kota Makassar.
"Pengelolaan limbah B3 adalah isu krusial yang berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa Ranperda ini mampu mengatasi tantangan yang ada dan melindungi masyarakat serta lingkungan kita," kata Andi Suharmika.
Perwakilan dari DLH memberikan pemaparan mengenai kondisi terkini pengelolaan limbah B3 di Kota Makassar, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan yang ada.
Sementara itu, tenaga ahli memberikan pandangan dan rekomendasi teknis untuk memperkuat isi Ranperda, termasuk strategi pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Makassar untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |