Kamis, 25 April 2024 - 20:20 WIB
Artikel.news, Parepare -- Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante mengungkap keprihatinan terhadap nasib tenaga kesehatan berstatus honorer tapi tidak terdaftar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tidak ber-SK Wali Kota Parepare.
Itu karena kesejahteraan mereka tidak terjamin. Sementara beban dan bobot hingga risiko kerja terbilang tinggi.
Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok atau desk pembahasan Musrenbang RPJPD Parepare 2025-2045 di Ruang Rapat Bappeda Parepare, Kamis (25/4/2024).
Keprihatinan Awing, sapaan mantan Anggota DPRD Parepare itu berawal saat Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Parepare, Kurnia Basra membeberkan nasib beberapa honorer tenaga kesehatan bidan yang tidak ber-SK Wali Kota, namun beban kerja tinggi, sementara jasa yang mereka dapatkan terbilang sangat minim.
"Kami sudah sering menyampaikan kondisi ini dalam Musrenbang, kemudian kami aspirasikan di DPRD, bahkan saat membawakan aspirasi kami memberikan cenderamata pulpen, untuk mengetuk hati mereka agar menandatangani SK anak-anak bidan kami. Namun sampai saat ini kami hanya dijanji-janji saja," ungkap Kurnia dengan suara serak.
Fadly Agus Mante pun meminta kondisi ini menjadi perhatian Pemkot Parepare.
"Ini masalah kebijakan. Ini masalah political will. Karena itu, atas nama Ketua Pemuda Pancasila, kami meminta kepada Pemerintah Kota untuk memperhatikan nasib para bidan yang menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan kelahiran generasi bangsa," tegas Fadly yang juga Ketua KONI Parepare.
Sekretaris Dinas Kesehatan Parepare, Kasna yang juga hadir dalam pembahasan desk Musrenbang RPJPD mengakui, secara umum ada 289 honorer tenaga kesehatan yang tidak berstatus PTT tersebar di seluruh Puskesmas di Parepare. Mereka hanya berstatus Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT).
"Itu di Puskesmas, belum yang di RSUD Andi Makkasau dan RS dr Hasri Ainun Habibie. Mereka yang di Puskesmas ini hanya mendapatkan uang jasa yang terbilang cukup minim per bulan. Bahkan ada di salah satu Puskesmas hanya mendapatkan uang jasa Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan," beber Kasna yang juga seorang bidan.
Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengungkapkan, di Puskesmas itu, memakai anggaran dana kapitasi, bukan APBD khusus belanja pegawai dalam membayarkan insentif atau gaji honorernya. Meski demikian, mereka tetap berpeluang terangkat menjadi PPPK, asal terdata dalam aplikasi Renbut.
"Memang beda, bidan yang di RSUD itu dengan SK Direktur, karena anggarannya pakai BLUD. Tapi tenaga kesehatan yang di Puskesmas itu, terdata di aplikasi Renbut. Yang masuk di situ bisa daftar PPPK," kata Adriani.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |