Kamis, 25 April 2024 - 15:30 WIB
Artikel.news, Pasangkayu - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan upacara memperingati Hari Otonomi Daerah yang Ke-28 Tahun 2024 di lapangan upacara Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (25/4/2024).
Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini bertema" Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat."
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Kemenag Pasangkayu, Kepala BPS Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, para Kepala OPD, para Kabag, Camat, Serta para ASN lingkup Pemkab Pasangkayu.
Selaku inspektur Upacara Asisten l Setda Pasangkayu M Yunus Alsam membacakan arahan Menteri dalam Negeri, bahwa upacara peringatan hari otonomi daerah ke-28 pada tanggal 25 April 2024 yang mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat." Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal dan mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memakai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi Daerah Merupakan Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2024 tentang pemerintah Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat Madani atau civil society. Proses demokrasi ditingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan Nanti di bulan November 2024. Penyusun Perda mengenai APBD sampai Perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (turst) toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (Sense of Belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkolerasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. Peningkatan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (Investment friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ekonomi Hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbarui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan ditingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi Hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (Solar Panel) penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil yang berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain Green Building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan. Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi Hijau, Kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi Hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komunitas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Di samping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi Hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan Stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi Hijau dan lingkungan yang sehat.
Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka Stunting anak turun menjadi 14% secara nasional, untuk itu kordinasi dan sinergitas seluruh jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka Stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi, dan anemia tepat sasaran Kepada ibu dan anak.
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, Mendagri setiap hari Senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan surat edaran No.500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Hal ini sebagai bentuk kongkrit kinerja kepala Daerah dalam pengendalian inflasi di wilayah masing-masing.
Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatkanya angka indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. Kepada daerah-daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik akan tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
Mendagri juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambahan serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk Aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi Hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |