Kamis, 29 Februari 2024 - 09:34 WIB
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan pendataan terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan pendataan terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
Kali ini, pendataan RTLH dilangsungkan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Rabu (28/2/2024).
Pendataan dilakukan oleh Bidang Kawasan dan Permukiman Kumuh, Disperkim Makasar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |