Rabu, 28 Februari 2024 - 10:02 WIB
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AZ (38) warga Pangkalan, Lima Puluh Kota, Sumbar pada Kamis (22/2/2024).(Foto: Sumbarkita.id)
Artikel.news, Payakumbuh - Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AZ (38) warga Pangkalan, Lima Puluh Kota, Sumbar pada Kamis (22/2/2024).
AZ diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil di Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan, AZ diamankan saat berada di RSIA Annisa, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh.
"Pelaku kita amankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun hingga korban hamil," ujarnya, dilansir dari Tribun Padang, Rabu (28/2/2024).
Menurut Doni, penangkapan pelaku dilakukan karena keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Mereka melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam," jelas Doni.
"Karena korban hamil, sehingga membuat pihak keluarga korban marah dan melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |