Senin, 22 Januari 2024 - 21:02 WIB
Artikel.news, Yogyakarta - Seorang guru sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya.
Pelaku menggunakan cara bujuk rayu hingga pengancaman dalam melakukan aksinya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan pelaku menjalankan aksinya secara spontan.
"Spontanitas. Sedikit pengancaman ada, banyak bujukan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).
Menurut Kombes Aditya, modus tersangka yaitu mendekati lalu berbincang dengan korban dan melakukan perbuatan cabul.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau, 5 stel pakaian milik korban dan satu buah telepon genggam.
Ia menambahkan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut saat jam pelajaran.
"Iya mengakui. Dilakukan di lingkungan sekolah saat jam sekolah," katanya.
Aditya menjelaskan bukti terkuat untuk menetapkan tersangka adalah pengakuan pelaku.
Selain itu, juga dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka. Sedangkan untuk visum baru akan dilakukan pihak kepolisian.
"Dari pendalaman kami, pengakuan tersangka juga, tidak mutlak hasil pemeriksaan psikologis tersangka. Baru akan dilakukan (visum)," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta pada tanggal 8 Januari 2024 mendapatkan laporan dari SI (42) terkait kasus dugaan kekerasan seksual di SD swasta dengan korban sebanyak 15 orang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, hanya 5 orang yang memenuhi unsur untuk naik ke proses penyelidikan.
"Korban, yang memenuhi unsur 5 terdiri 4 laki-laki dan 1 perempuan usia 11 sampai 12 tahun," ungkap Aditya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |