Ahad, 21 Januari 2024 - 23:16 WIB
Artikel.news, Aceh Tamiang - Seorang wanita bersuami dan seorang pemuda di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, terbukti melakukan perzinahan. Mereka pun dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Wanita bersuami tersebut berinisial SL (27) dan pemuda selingkuhannya berinisial JR (26).
Dilansir dari Serambinews.com, Ahad (21/1/2024), dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, baik SL dan RJ mengaku telah melakukan perbuatan zina.
Keduanya pun mengucapkan sumpah di depan majelis hakim.
“Wallahi, Demi Allah saya bersumpah saya melakukan Zina dengan seorang laki -laki bernama RJ tanpa ikatan perkawinan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun,” ucap SL.
Lalu RJ juga mengucapkan sumpah dengan mengatakan, “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah saya melakukan Zina dengan seorang perempuan bernama SL tanpa ikatan perkawinan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun”
Setelah menjalani serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Muhammad Reza Fahlepi menjauhkan hukuman bersalah terhadap keduanya.
Hakim menyatakan menyatakan terdakwa SL dan terdakwa RJ secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat Hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa SL dan terdakwa RJ masing-masing sebanyak 100 kali tanpa dikurangkan dengan lamanya para terdakwa ditahan,” bunyi putusan Nomor 27/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Kamis (11/1/2024).
Hakim juga memerintahakan kedua terdakwa tetap ditahan sampai Uqubat Hudud cambuk dilaksanakan.
Kasus ini terungkap saat SM, suami dari SL, saat pulang ke rumahnya dan memergoki SL dan JR tengah berduaan di dalam kamar.
Saat SM berada di depan rumah, ia melihat kondisi rumah dalam keadaan gelap. Ia kemudian mengetuk pintu depan rumah dan memanggil istrinya, namun tidak ada jawaban.
SM yang curiga lalu pergi ke samping rumah menuju jendela kamar dan memanggil kembali SL.
Barulah SL menjawab panggilan suaminya dan buru-buru mengganti baju dan membuka pintu depan rumah.
Ada yang tidak beres, SM kemudian langsung masuk ke rumah dan membuka pintu kamar.
Namun pada saat membuka pintu kamar, dirinya merasa ada yang menahan. SM berusaha mendorong pintu kamar dan langsung menghidupkan lampu kamar.
Bertapa terkejutnya dia melihat keberadaan RJ di dalam kamar. Seketika terjadi keributan antara SM dan RJ.
Suara keributan tersebut membuat warga berdatangan ke lokasi. Karena takut terjadi amukan massa, SL dan RJ diamankan ke Polsek Karang Baru.
Setelah dimintai keterangan, keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |