Senin, 25 Desember 2023 - 19:33 WIB
Seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Sosial Kota Makassar berinisial MAS (25) menyetubuhi adik sepupunya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.(Foto: Medcom.id)
Artikel.news, Makassar - Seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Sosial Kota Makassar berinisial MAS (25) menyetubuhi adik sepupunya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Karena perbuatannya itu, MAS kini harus mendekam di jeruji besi dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, MAS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 20 Desember 2023.
"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2023 sampai bulan November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo," kata Syahuddin, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Syahuddin menjelaskan, kronologis kejadiannya. Bermula saat korban berinisial NS ingin mendaftar online di SMK Negeri 7 Makassar.
"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki kenalan di SMKN 7 Makassar dan memiliki akses mudah agar bisa lulus. Sehingga korban pun menerima tawarannya pelaku," ujarnya.
Di situlah, sambung Syahuddin, pelaku sejak Mei mendatangi kamar korban pada saat kedua orangtua korban sedang pergi bekerja.
Kemudian saat di dalam kamar, pelaku mengatakan kepada korban apabila ingin dibuatkan akun untuk login mendaftar sebagai calon siswa harus melayani pelaku untuk berhubungan badan dengannya.
"Korban dan pelaku pun melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga (NS hamil dan) memasuki usia kandungan 5 bulan," tandasnya.
Adapun pasal yang dikenalan terhadap pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," ungkap Syahruddin.
Sementara pelaku MAS telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |