Senin, 11 Desember 2023 - 21:59 WIB
Artikel.news, Bima - Seorang siswi SMP di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), disekap oleh pria paruh baya berinisial JF (44) di dalam rumahnya. Korban berinisial AG yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku menyekap korban di dalam rumahnya, Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Dalam kasus ini, korban disekap selama tiga hari di rumah pelaku. Lebih mirisnya korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam dengan menodongkan parang di lehernya. Bahkan mengancam akan membunuh kedua orangtua korban," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, dikutip dari Tribun Medan, Senin (11/12/2023).
Jufrin menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban diajak oleh rekannya yakni ID untuk mengambil mangga di rumah JF.
Setibanya di sana, JF kemudian mengizinkan mereka untuk mengambil mangga di halaman rumah, bahkan mengajak AG dan ID untuk duduk di dalam rumahnya.
Saat berada di dalam rumah tersebut, ID tiba-tiba keluar dengan alasan membuang sampah, namun ia justru tak kunjung datang kembali.
Melihat situasi itu, JF kemudian melancarkan aksinya. Dia memaksa AG untuk mengonsumsi sabu-sabu dan menyekap korban sampai Ahad (3/12/2023).
Pelaku juga memaksa korban berhubungan badan, namun sebelumnya terlebih dahuulu mengonsumsi sabu-sabu.
Korban berhasil keluar dari rumah tersebut dengan cara mencongkel gembok menggunakan gunting saat JF keluar untuk mengambil cucian.
"Korban membuka paksa pintu rumah pelaku menggunakan gunting dan melarikan diri pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya.
Korban lalu mengadu pada orangtuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Bima Kota.
Jufrin mengatakan, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan JF kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Barang bukti ditemukan di ruang tamu rumah JF. Sekarang dia dan BB kita amankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jufrin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |