Ahad, 29 Oktober 2023 - 22:29 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Modus meminjamkan ponsel miliknya kepada anak yang masih berusia balita atau di bawah lima tahun, seorang pria ternyata ingin melakukan pencabulan terhadap balita itu.
Pelaku adalah MS (27), warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan korban adalah anak tetangganya yang masih berusia dua tahun.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Ahad (29/10/2023), MS mendekati anak tetangganya itu dengan modus meminjamkan ponsel miliknya.
Saat korban mendekat dan asyik bermain dengannya, MS justru melecehkan balita perempuan tersebut di dalam rumah.
Seolah tak merasa berdosa, MS kemudian meninggalkan bocah tersebut.
Sementara itu koeban sempat menceritakan perbuatan MS pada keluarganya, sehingga keluarga bergerak cepat mencari pemuda 27 tahun itu.
MS diringkus warga saat mengisi bahan bakar kendaraan pada satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Cipayung pada Senin (23/10/2023) siang.
"Pelaku ditangkap setelah isi bensin lalu diserahkan warga ke kami," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.
Atas tindak pidana pencabulan dilakukannya MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap pelaku sudah kami proses dan kami lakukan penahanan. Untuk kesehariannya pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," tutur Sri.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |