Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:42 WIB
Seorang buruh bangunan berinisial TP (29), di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi karena mencoba memerkosa seorang karyawati hotel berinisial JH (20).(Istimewa)
Artikel.news, Nunukan – Seorang buruh bangunan berinisial TP (29), di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi karena mencoba memerkosa seorang karyawati hotel berinisial JH (20).
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (13/10/2023) malam, saat JH sedang berbaring di kamar 102, yang merupakan kamar khusus, tempat istirahat karyawan hotel yang beralamat di Jalan Mulawarman, Nunukan Timur.
"Saat baring-baring sambil main hape, korban didatangi pelaku. Ia bisa keluar masuk hotel karena istrinya merupakan karyawati di hotel tersebut. Jadi antara pelaku, korban dan istrinya, kenal dekat," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disco Barasa, dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Pelaku meminta tolong korban untuk menginjak-injak punggungnya, karena pelaku mengaku kecapean.
Korban yang selama ini akrab dan sudah menganggap pelaku sebagai seorang kakak, sama sekali tidak menaruh curiga dengan keinginan pelaku.
Sampai kemudian, saat korban selesai menginjak injak punggung pelaku, korban minta izin ke kamar mandi.
"Saat korban masuk kamar mandi, pelaku yang sudah dalam kondisi tidak berbusana, tiba-tiba masuk dan memeluk korban," kata Barasa.
Sontak korban terkejut dan mencoba melakukan perlawanan. Pelaku menekan dada korban ke dinding kamar mandi dengan tangan kanan, dan terus menjamah bagian sensitif tubuh korban.
Korban sempat lepas dari cengkeraman pelaku. Ia berhasil menendang pelaku hingga terjatuh. Akan tetapi, pelaku yang kadung terbakar nafsu, tak mau melepaskan korban begitu saja.
Kaki korban ditarik hingga membuat korban jatuh terjerembab, dan pelaku pun menindih tubuh korban.
"Korban berteriak minta tolong dan didengar dua rekannya di luar kamar. Namun saat itu, pintu kamar terkunci dari dalam. Akhirnya diambillah kunci cadangan. Saat pintu dibuka, dua karyawan hotel lain, melihat posisi pelaku tanpa pakaian, menindih korban di lantai," lanjutnya.
Pelaku langsung diamankan sejumlah pekerja hotel, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah lama memendam rasa dengan korban, meski sadar korban adalah teman istrinya.
"Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku memang sudah minum tuak di rumahnya. Dalam kondisi mabuk, ia tak bisa mengontrol keinginannya tanpa berpikir konsekuensinya. Padahal korban berteman baik dengan istrinya," kata Barasa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUH Pidana.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |