Senin, 26 Januari 2026 - 19:27 WIB
Wakil Bupati Pasangkayu, Dr Hj Herny Agus, hadiri acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu tentang sinergi pengawalan dan pengawasan koperasi desa/kelurahan merah putih dan penandatanganan keputusan Bupati Pasangkayu tentang forum kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta rapat kerja perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Artikel.news, Pasangkayu - Wakil Bupati Pasangkayu, Dr Hj Herny Agus, hadiri acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu tentang sinergi pengawalan dan pengawasan koperasi desa/kelurahan merah putih dan penandatanganan keputusan Bupati Pasangkayu tentang forum kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta rapat kerja perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu dan dihadiri oleh Dandim 1427/Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Sekda Pasangkayu, Para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Pasangkayu dalam sambutannya menyampaikan agenda pertama yang akan dilaksanakan adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasangkayu dengan Kejari Pasangkayu tentang sinergi pengawalan dan pengawasan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta taat Hukum.
Koperasi desa/kelurahan merah putih diharapkan tidak hanya menjadi wadah usaha masyarakat, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan, memperkuat kemandirian ekonomi desa, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pengawalan dan pengawasan yang dilakukan secara sinergi bersama kejaksaan negeri menjadi langka preventif yang sangat penting, agar koperasi dapat tumbuh sehat dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Agenda kedua adalah penandatanganan keputusan Bupati Pasangkayu tentang forum kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembentukan forum ini merupakan wujud komitmen pemerintah Daerah dalam meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi para pekerja.
Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan bersama dalam rangka memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja terlindungi, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Pasangkayu.
"Kemudian yang terakhir adalah rapat kerja perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kita akan membahas dan memperkuat pemahaman terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Herny Agus.
Bidang intelijen kejaksaan memiliki peran penting dalam pengamanan kebijakan pemerintahan dan pembangunan, deteksi dini, serta pencegahan terhadap potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.
Sementara itu, kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna melindungi kepentingan hukum, aset, dan keuangan daerah.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri Pasangkayu, Saya berharap seluruh program dan kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara aman, secara hukum, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
| Laporan | : | Cullank |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |