Sabtu, 09 September 2023 - 16:48 WIB
Artikel.news, Palembang - Lantaran sakit hati diusir saat rapat, dua bersaudara masing-masing bernama Ariyanysah (35) dan Arwan (30), nekat membunuh pria bernama Muhammad Abadi.
Korban merupakan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Devi Suhartoni, karena sakit hati.
Sebelum kejadian, Arwan sempat diusir oleh korban yang saat itu sedang mengadakan rapat secara tertutup di salah satu rumah warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Selasa (5/9/2023).
“Saat pertemuan berlangsung, tersangka Arwan tiba-tiba masuk sehingga ditegur korban. Mungkin menegurnya dengan kata-kata yang tidak diterima oleh pelaku sehingga dia pun tersinggung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat pengungkapan kasus di Mapolres Sumsel, Palembang, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
Merasa kesal karena tidak diperbolehkan ikut rapat, Arwan pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian itu ke Ariyansyah.
Keduanya kemudian datang kembali ke lokasi rapat dengan menggunakan mobil. Ariyansyah lalu dihalangi oleh korban lainnya berinisial Deki saat hendak masuk.
Bahkan, tersangka sempat dilempar menggunakan kursi. Akibatnya, amarah Ariansyah pun memuncak.
Dia mengambil senjata tajam di dalam mobil dan langsung menyerang Deki hingga mengalami luka parah di bagian tangan.
Kurang puas, kedua pelaku masuk ke dalam ruang rapat dan menganiaya Abadi hingga tewas.
Usai kedua pelaku melakukan aksinya, warga marah dan membakar rumah kedua pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara, kedua pelaku melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Muba, Rabu (6/9/2023).
“Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya, karena pada intinya kedua tersangka ini tersinggung dengan ucapan korban,” jelas Kombes Anwar.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa golok dan pisau yang digunakan untuk menyerang kedua korban.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
“Satu korban lagi saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Anwar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |