Jumat, 08 September 2023 - 20:06 WIB
Artikel.news, Prabumulih - Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial GA di Kota Prabumulih, Sumsel menjadi korban penyekapan dan pencabulan oleh dua pemuda pada Jumat (1/9/2023) malam.
Korban yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Prabumulih tersebut disekap menggunakan lakban dan tangan diikat lalu dilecehkan oleh dua anak baru gede (ABG) yakni BP (18) dan ARR (18).
Dilansir dari Tribunsumsel.com, Jumat (8/9/2023), tidak menunggu waktu lama, polisi berhasil meringkus kedua pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk mengatakan, penyekapan dan rudapaksa tersebut bermula saat korban diajak dua pelaku untuk bertemu.
Korban diajak bertemu di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Prabumulih, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.15.
Lalu setibanya di lokasi kejadian, dua korban langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke dalam hutan.
"Karena korban menjerit, kedua pelaku lalu melakban kepala dan mulut korban. Lalu korban jatuh dan seketika pelaku menindih dan menggerayangi tubuh korban," ujar Kasat Reskrim kepada Wartawan.
Lalu kata Kasat Reskrim, kedua pelaku mencoba melepas celana korban namun karena celana yang digunakan ketat sehingga keduanya kesulitan membuka celana dan batal merudapaksa GA.
"Kedua berusaha membuka celana korban namun celana korban ketat sehingga keduanya kesulitan, lalu mereka merasa ada orang yang mengetahui dan korban terus menjerit sehingga kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP," tuturnya.
Kasat mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kedua kaki, di punggung belakang, siku sebelah kiri dan bengkak di bagian pipi sebelah kanan.
"Petugas kita yang mengetahui kejadian langsung bergerak dan mendapat informasi dua pelaku berada di sekira Jalan Toman Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, kita langsung meringkus dua pelaku," jelas Iptu Mas Suprayitno.
Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014.
"Saat ini dua pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kami," tegasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |