Selasa, 05 September 2023 - 14:49 WIB
Sepasang kekasih di Kota Dumai, Riau, diciduk aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dumai. Mereka adalah pengedar narkoba.(Foto: Tribun Pekanbaru)
Artikel.news, Dumai - Sepasang kekasih di Kota Dumai, Riau, diciduk aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dumai.
Padahal pasangan berinisial ER dan AK ini akan segera menikah dalam waktu dekat.
Selain pasangan kekasih ini, Polisi Dumai juga menangkap dua orang lain yang juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari para tersangka, Sat Res narkoba polres Dumai, berhasil mengamankan 82,97 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha, mengungkapkan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.
"Tersangka HR , MI dan sepasang kekasih ER dan AK seluruhnya merupakan warga Kota Dumai, yang berhasil kami amankan karena melakukan peredaran narkoba jenis sabu," katanya, dilansir dari Tribun Pekanbaru, Selasa (5/9/2023).
Ia menambahkan, dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah yakni ER dan AK, sebanyak 6,48 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu berhasil disita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu," ungkap Kompol Mahendra.
Selanjutnya, Tambah Kompol Mahendra pada 21 Agustus 2023 lalu, Polres Dumai, berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial MI bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman sabu.
"Dari ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba kami berhasil mengamankan ?total 82,97 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu," imbuhnya
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |