Ahad, 27 Agustus 2023 - 20:02 WIB
Ilustrasi penjara.(Istimewa)
Artikel.news, Wellington - Pria Selandia Baru bernama Alan Hall menjalani hukuman penjara hampir 18 tahun karena kasus. Ternyata belakangan ia terbukti tidak bersalah alias tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Maka sebagai kompensasi atas kesalahan vonis tersebut, Alan Hall berhak mendapatkan uang sebesar 4,9 juta dollar Selandia Baru atau sekitar Rp44,4 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Ahad (27/8/2023), Alan Hall dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1986 setelah seorang pria tewas ditikam dalam perampokan rumah di Auckland.
Tidak ada bukti forensik yang mengaitkan Hall dengan TKP, dan pelakunya dikatakan memiliki tinggi serta etnis berbeda dengannya, tetapi Hall tetap dinyatakan bersalah.
Hall kemudian dibebaskan bersyarat pada 1994, tetapi dipenjara lagi tahun 2012 karena melanggar persyaratan pembebasannya. Dia akhirnya dibebaskan sepenuhnya tahun 2022.
Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui persidangan awal tidak adil dengan adanya strategi yang disengaja dan salah untuk mendapatkan hukuman.
MA juga menyebutkan bahwa Hall memiliki disabilitas intelektual, tetapi terus diinterogasi 20 jam tanpa kehadiran pengacaranya.
Menteri Kehakiman Selandia Baru Deborah Russell pada Jumat (18/8/2023) menyampaikan, Hall sudah menerima tawaran kompensasi sebesar 4,9 juta dollar Selandia Baru.
Pemerintah Selandia Baru "meminta maaf tanpa pamrih atas hukuman dan pemenjaraannya yang salah," kata Russell, dikutip dari kantor berita AFP.
"Saya mengakui permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah bisa sepenuhnya memperbaiki ketidakadilan yang dialami Hall," tambah Russell.
Kepada media lokal, keluarga Hall mengaku lega perjuangan membersihkan namanya telah berakhir.
"Alan berusia 24 tahun saat ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar keluarga.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |