Senin, 21 Agustus 2023 - 21:38 WIB
Artikel.news, Jakarta - Modus mengajak kerja di sebuah klinik, seorang pemuda berinisial TW (23), malah menjadikan beberapa perempuan menjadi pekerja seks komersial (PSK)
TW pun diringkus polisi karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinisial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).
"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby Danuardi dalam keterangan persnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Setelah itu, polisi mencari MJS dan lansung menemukannya bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepada polisi, mereka mengaku diperkerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan PSK.
"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan," kata Bobby.
Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku TW.
TW merekrut para perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK itu melalui media sosial.
Para perempuan itu direkrut TW dengan iming-iming untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik dan salon kecantikan.
"Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka TW saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap Bobby.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.
“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan," ucap Bobby.
Bobby menyampaikan, TW bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5-2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.
"TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil direkrut," kata Bobby.
Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.
Adapun sosok yang memberikan upah kepada TW merupakan pengelola kafe berinisial M.
"Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |