Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:14 WIB
Artikel.news, Tulungagung - Dua bersaudara remaja putri menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria. Mirisnya lagi, pencabulan itu terjadi di sebuah masjid.
Peristiwa itu terjadi di sebuah masjid di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur.
Perbuatan asusila itu pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Tri Agus Triono.
Dilansir TribunJatim.com, Rabu (16/8/2023), menurut pengakuan Agus, ia mendapati lima remaja sedang duduk di lapangan, tak jauh dari masjid, pada Ahad (13/8/2023) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
"Saat itu saya pulang kerja, saya melihat mereka bermesraan di bangku yang ada di lapangan, saya lalu menghampiri mereka," ujar Agus.
Agus lantas menanyakan identitas mereka.Namun, empat di antaranya diketahui masih di bawah umur, sehingga belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara seorang laki-laki yang mempunyai KTP, diketahui berasal dari Kabupaten Mojokerto. Namun, laki-laki itu kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Karena penasaran, Agus terus menginterogasi lima remaja tersebut. Dari interogasi itu didapati fakta bahwa dua remaja putri merupakan kakak beradik.
Sebelum ditemukan di lapangan, ternyata keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua remaja laki-laki di masjid.
"Yang cewek akhirnya ngaku, mereka baru melakukan persetubuhan. Dia pun mengungkapkan kejadian itu dilakukan di masjid," terang dia.
Mengetahui fakta itu, Agus lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota.
"Saat itu saya sadar telah terjadi tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Kemudian saya menghubungi Polsek Tulungagung Kota," urainya.
Mendapat laporan itu, dua personel Polsek Tulungagung Kota tiba di lokasi dan mengamankan lima remaja tersebut.
Kepada polisi, empat remaja mengakui telah melakukan perbuatan asusila.
"Akhirnya ditemukan bukti kondom bekas. Diyakini kondom itu bekas mereka pakai sebelumnya," tandasnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Seorang tersangka adalah MDS (24), warga Mojokerto yang tinggal di kos di Kelurahan Sembung.
MDS ternyata telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali di masjid yang sama.
Tersangka memilih masjid tersebut karena kondisinya sepi saat malam hari.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani.
"Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," katanya.
Selain MDS, polisi juga menetapkan satu orang lainnya yang masih di bawah umur sebagai tersangka.
Gondam menjelaskan, dua korbannya merupakan kakak beradik yang masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.
MDS berbuat asusila dengan si kakak, sedangkan tersangka satu lagi dengan adiknya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di atap masjid.
"Mereka melakukan perbuatan itu di atap masjid, bukan di dalam ruang masjid," ungkap Gondam.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |